Jumat, 24 Mei 2019

REVIEW ARTIKEL: GENDER DI SEKOLAH DASAR

Artikel penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi guru tentang perbedaan berbasis guru di sekolah dasar. Berdasarkan penelitian di dapatkan hasil bahwa lebih banyak tanggapan negatif terhadap guru laki-laki di sekolah dasar. Hal ini dapat dilihat dari lebih dari 50% menunjukkan bahwa ada perbedaan antara guru laki-laki dan guru perempuan di sekolah dasar, seperti yang menyebutkan bahwa guru perempuan lebih baik dalam mendidik anak sedangkan guru laki-laki lebih banyak bersantai dan sering menyuruh siswanya. Ada empat hal yang dapat ditarik dari kesimpulan penelitian ini, yaitu: 1) ada perbedaan diantara para guru di sekolah dasar; 2) guru laki-laki lebih banyak mendapatkan tanggapan negatif dibandingkan guru perempuan; 3) guru laki-laki sangat diperlukan di sekolah dasar; dan 4) tidak adanya perbedaan antara guru laki-laki dan perempuan di sekolah dasar.
Sejatinya jenis kelamin dan gender mempunyai arti dan makna masing-masing. Jenis kelamin lebih menunjukkan dimensi secara biologis sedangkan gender menunjukkan dimensi sosial antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan penelitian yang saya ketahui di tahun ajaran 2016-2017 di tingkat sekolah dasar bahwa hampir 66% guru di Indonesia berjenis kelamin perempuan dan sisanya 34% berjenis kelamin laki-laki. Namun saya yakin bahwa hal ini tentu saja tidak mengejutkan karena tanpa data inipun kita sudah merasakan bahwa profesi guru yang ada di sekolah sekarang didominasi oleh kaum hawa. Persentase guru perempuan yang mendominasi tersebut bukan menunjukkan perkembangan dan kemajuan pendidikan di negeri kita akan tetapi persentase tersebut dapat menjadi isu dan permasalahan baru di dunia pendidikan kita.
Sejujurnya saya tidak setuju dengan adanya diskriminasi di dunia pendidikan pada profesi guru antara guru laki-laki dan perempuan karena pada hakikatnya baik itu guru laki-laki maupun perempuan saling melengkapi satu sama lain dalam melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya masing-masing sebagai seorang guru. Tugas guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 adalah mengajar, membimbing, melatih, mendidik, mengarahkan, menilai, dan mengavaluasi pembelajaran para siswanya. Akan tetapi lebih dari itu bahwa banyak anggapan dari orang tua bahwa guru adalah “menteri pendidikan” anaknya karena dia telah menyerahkan sepenuhnya pendidikan untuk anaknya kepada guru. Akan tetapi tugas mendidik anak adalah tanggungjawab bersama antara orang tua di rumah dan guru di sekolah.
Menurut saya guru merupakan ujung tombak pendidikan, meskipun sejatinya guru laki-laki dan perempuan memiliki sifat dan naluri yang berbeda. Akan tetapi jika guru tersebut mau mendidik dengan hatinya maka dapat dipastikan guru itu akan sepenuhnya mendedikasikan dirinya secara ikhlas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang guru. Terlebih karena adanya paradigma lama yang menjadi sebuah asumsi bahwa kaum laki-laki tidak diperkenankan mendidik anak jenjang TK dan SD karena mereka tidak memiliki naluri keibuan yang hanya dimiliki oleh para perempuan. Hal ini tentu saja memberikan gambaran kepada kita bahwa kompetensi dan kualitas guru tidak dapat diukur dengan gender melainkan tujuan pendidikan dapat tercapai apabila jiwa keguruan masih terpatri di hati mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar